GALERY

Minggu, 28 September 2014

Pembongkaran Warung Pak Surip



Setiap penghuni lama Perumahan Pondok Safari Tahap 4 RT 001 RW 015 atau lebih terkenal disebut dengan Ponsaf Tahap 4 pasti mengetahui siapa itu Pak Surip dan mengapa warungnya yang berdiri di dpinggir kali di depan jembatan masuk perumahan harus dibongkar. Pak Surip merupakan mantan warga Ponsaf Tahap 4 dan dulunya beliau juga bertindak sekaligus sebagai satpam. Warga banyak terbantu dengan keberadaan Pak Surip, sehingga pada suatu saat tertentu beliau diizinkan warga untuk mendirikan bangunan sebagai warung di depan jalan masuk perumahan. Izin tersebut ditujukan agar dapat membantu mendongkrak ekonomi Pak Surip. Tentunya pendirian warung tersebut diawali dengan suatu perjanjian tak tertulis antara warga dan Pak Surip diantaranya yang paling penting adalah bahwa Pak Surip dilarang menyewakan warung tersebut kepada siapapun termasuk keluarganya dan dilarang mewariskan usaha warung tersebut kepada keluarganya.
Setelah sekian lama berdiri, pada suatu saat sekitar bulan April 2014 warung tersebut tutup. Namun, pada bulan September 2014 terdapat gelagat akan dibuka lagi dengan dilakukannya pengecatan warna biru. Diduga pengecatan ini dilakukan karena warung akan dibuka berkaitan dengan adanya pembangunan Kelurahan Jurangmangu Barat.
Mengetahui hal tersebut, pengurus RT 001 segera melakukan rapat yang agenda sebenarnya adalah untuk membahas dampak pembangunan Kelurahan Jurangmangu Barat terhadap lingkungan sekitar. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 pukul 20.00 WIB di rumah Bapak Dwi Prayitno (Ketua RT). Salah satu hasil rapat adalah disetujui untuk dilakukan pembongkaran warung Pak Surip. Alasan pembongkaran tersebut adalah:
  1. Kontrak Pak Surip sebenarnya sudah habis karena beliau sudah tidak berstatus sebagai warga RT 001 sehingga perjanjian yang dulu sudah disepakati berakhir.
  2. Seringnya warung tersebut digunakan untuk maksiat anak-anak muda yang tidak bertanggungjawab.
  3. Sesuai aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai sehingga jika tidak dibongkar segera, maka dapat dibongkar paksa oleh Satpol PP.
Eksekusi pembongkaran warung dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 dengan sebelumnya menemui Pak Surip dan membicarakan terkait pembongkaran. Pada akhirnya, pembongkaran disetujui dengan biaya bongkar Rp200.000,- dan ganti rugi pada Pak Surip sebesar Rp300.000,-. Total kas RT 001 yang digunakan untuk pelaksanaan pembongkaran warung adalah Rp500.000,-. Rencananya, lokasi bekas warung tersebut akan dibangun taman kecil dan tanda sederhana yang menunjukkan keberadaan RT 001 RW 015.

After

Before



Tidak ada komentar:

Posting Komentar